Studi Kasus PAHI 3

Satwa Dilindungi Dijadikan Hiburan di Kafe Yogyakarta, November 2024

Kronologi

PAHI Yogyakarta menerima laporan bahwa sebuah kafe di Sleman memamerkan burung hantu, ular, dan  biawak untuk menarik pengunjung foto bersama. Hewan-hewan tersebut dipajang di dalam kandang kecil dengan cahaya lampu terang.

Tindakan PAHI
- PAHI berkoordinasi dengan BKSDA Yogyakarta dan Satpol PP.
- Tim Investigasi mengumpulkan dokumentasi dan testimoni pengunjung.
- Dilakukan penyitaan terhadap 6 ekor satwa liar tanpa izin.

Hasil
- Pemilik kafe dijerat dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- PAHI bekerja sama dengan media untuk mengedukasi soal eksploitasi satwa dalam hiburan komersial.

Para Petinggi PAHI CABANG KALIMANTAN TIMUR (KALTIM)

Pahi CABANG KALIMANTAN TIMUR (KALTIM)
Dr. Rani Astuti
Ketua Umum
Pahi CABANG KALIMANTAN TIMUR (KALTIM)
Andi Prasetyo
Wakil Ketua
Pahi CABANG KALIMANTAN TIMUR (KALTIM)
Lisa Mardiana
Sekretaris Jenderal
URL Slider

PAHI CABANG KALIMANTAN TIMUR (KALTIM)

Perkumpulan Advokat Hak-Hak Hewan Indonesia

berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

PAHI CABANG KALIMANTAN TIMUR (KALTIM)

Perkumpulan berbadan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

© Copyright 2022 Pahi CABANG KALIMANTAN TIMUR (KALTIM) - UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan